Tak Terima Lahan Diserobot, Jusuf Kalla Sebut Ada Kebohongan dan Rekayasa
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menduga ada permainan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dikatakan JK setelah lahan miliknya seluas 164.151 meter persegi yang berada di wilayah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga diserobot.
“Jadi, itu kebohongan dan rekayasa. Jadi, jangan main-main di sini, Makassar ini,” ujar JK di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
JK Sebut Lahan yang Diserobot Miliknya
JK juga menegaskan bahwa lahannya diserobot sudah lama dibeli dari anak Raja Gowa ketika statusnya berada di Kabupaten Gowa sebelum masuk wilayah administrasi Makassar.
Ia juga merasa heran dengan pihak yang mengaku bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik penjual ikan bernama Manjung Ballang.
“Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?” tandas JK.
"Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertifikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak?” tambahnya.
JK menambahkan, sebagian lahan yang dipermasalahkan sempat dibeli oleh almarhum Hj Najamiah, tetapi ia ditipu.
Kendati demikian, lahan tersebut sudah menjadi milik JK sejak 30 tahun yang lalu sebelum almarhum Hj Najamiah datang ke Makassar.
“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” imbuh eks Ketua Umum Golkar tersebut.
JK Siap Lawan Ketidakadilan
JK menyampaikan, seharusnya sudah ada langkah hukum yang diambil untuk memperoleh status kepemilikan lahan.
Ia juga mempertanyakan kabar mengenai perintah eksekusi lahan.
JK mempertanyakan dari mana perintah tersebut dan kalau pun dari pengadilan maka harus didahului dari pengukuran.
Tak sampai di situ, Ketua Dewan Masjid Indonesia tersebut mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua,” tandas JK.
“Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, JK menduga ada salah objek sengketa. Namun, ia mengaku tidak tahu soal keterlibatan BPN dalam perkara ini.
“Kita tanya sama orang. Kan dia melawan ini dengan siapa? Manjung Ballang, Solo dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu?. Saya tidak tahu (keterlibatan BPN), tidak. Tapi, buktinya BPN tidak ada ukurannya,” pungkas JK.
PT Hadji Kalla Punya Sertifikat HGB
Sementara itu, Abdul Aziz selaku pengacara Kalla Group menyatakan bahwa PT Hadji Kalla memiliki bukti berupa empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada lahan yang disengketakan.
Dilansir dari Tribunnews, Kamis (6/11/2025), empat sertifikat HGB yang dimiliki PT Hadji Kalla sudah terbit sejak 8 Juli 1996.
Sertifikat HGB pertama terdiri dari surat ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 meter persegi atau 4,1 hektar.
Ada pula sertifikat HGB kedua tanggal 4 November 1993 dengan luas lahan 38.549 meter persegi atau 3,8 hektar.
PT Hadji Kalla juga mempunyai sertifikat HGB ketiga tanggal 4 November 1993 dengan luas lahan 14.565 meter persegi atau 1,4 hektar.
Sertifikat HGB lainnya juga tercatat pada tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 meter persegi.
Aziz menambahkan, kliennya juga memiliki bukti berupa dokumen Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 meter persegi.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, total keseluruhan lahan mencapai 164.151 meter persegi.
Aziz menguatkan bukti kepemilikan PT Hadji Kalla dengan menyinggung bukti transaksi pembelian lahan pada 20 November 1993.
Transaksi tersebut terdiri dari:
- Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 meter persegi dari Andi Ernir
- Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi dari Andi Pangurisang
- Nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter persegi dari Pihak Andi Pallawaruka
- Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi dari pihak A Batara Toja.
Tak hanya itu, PT Hadji Kalla ternyata juga mempunyai bukti perpanjangan HGB dari BPN Makassar.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.