Perjalanan Kelam Ammar Zoni, Empat Kali Terjerat Narkoba, Kini Diduga Jadi Pengendali dari Rutan Salemba

— Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan sang aktor dalam perkara narkotika sejak pertama kali tertangkap pada tahun 2017.
Kabar penetapan tersangka Ammar Zoni dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari_jakpus pada Rabu (8/10/2025).
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, tampak Ammar Zoni, yang disebut dengan inisial MAA alias AZ, digiring bersama beberapa tersangka lain. Mereka tampak diinterogasi oleh petugas, dengan sejumlah barang bukti narkotika yang turut diamankan.
Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara
Kejari Jakpus menjelaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) dari balik jeruji.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pernyataan Kejari tersebut.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkoba.
Kejari Jakpus juga menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis atau public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkotika.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
2017: Kasus Pertama, Ditangkap Bersama Dua Rekannya
Nama Ammar Zoni pertama kali terseret kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Saat itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, bersama dua orang rekannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.
Kala itu, Ammar Zoni yang dikenal lewat sinetron “7 Manusia Harimau” dan “Cinta Suci” mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia divonis satu tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.
Usai keluar dari rehabilitasi, Ammar sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berfokus pada karier serta rumah tangga.
Maret 2023: Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu
Enam tahun berselang, pada Maret 2023, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap Ammar Zoni di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam konferensi pers saat itu, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah.
Ammar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan bersalah sebagai pengguna. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa bulan setelah Ammar dikaruniai anak kedua bersama Irish Bella.
Desember 2023: Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
Belum genap setahun setelah bebas, Ammar kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di wilayah Tangerang. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Dalam kasus ketiganya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Oktober 2025: Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Kasus terbaru muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, Ammar diduga memiliki peran penting dalam pengendalian peredaran sabu dan ganja sintetis bersama sejumlah narapidana lain.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Karier yang Meredup karena Kasus Narkoba
Ammar Zoni dikenal sebagai aktor muda berbakat pada pertengahan 2010-an. Ia membintangi sejumlah sinetron populer dan dikenal memiliki karier yang menjanjikan.
Namun, keterlibatannya yang berulang dalam kasus narkoba membuat kariernya berkali-kali terhenti. Ammar bahkan sempat dikeluarkan dari beberapa proyek sinetron karena proses hukum yang dijalani.
Meski sempat kembali ke layar kaca, reputasinya tak sepenuhnya pulih di mata publik. Hingga kini, pihak Kejaksaan maupun kuasa hukum Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai peran detail sang aktor dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Sebagian Artikel dari Kompas.com dengan judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.