KPJ Buat Naik Transum Gratis Cuma untuk Warga Jakarta? Ini Fakta dan Syarat yang Wajib Diketahui

Kartu Pekerja Jakarta
Kartu Pekerja Jakarta

 Program KPJ (Kartu Pekerja Jakarta) belakangan ini menjadi sorotan karena manfaatnya yang cukup membantu masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota. Misalnya saja, pemilik KPJ bisa menggunakan transportasi umum (transum) seperti MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta, secara gratis. 

Namun, masih banyak warga yang bingung mengenai siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan kartu ini. Apakah KPJ hanya untuk warga Jakarta saja, atau bisa juga untuk pekerja dari luar daerah yang bekerja di wilayah DKI Jakarta?

Pertanyaan tersebut kerap muncul di media sosial, terutama setelah banyak pekerja dari kota penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang yang juga beraktivitas di Jakarta. 

Untuk menjawab kebingungan itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melalui laman resmi dan akun Instagram @disnakertrans_ serta @info.kpj menjelaskan secara detail mengenai syarat dan ketentuan pengajuan KPJ.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang bisa mengajukan KPJ, beserta rinciannya, sebagaimana dirangkum pada Kamis, 13 November 2025.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KPJ?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) di lahan RS Sumber Waras

Dalam keterangan FAQ (Frequently Asked Questions) yang dibagikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, dijelaskan bahwa hanya warga yang memiliki KTP DKI Jakarta yang bisa mengajukan KPJ. Artinya, pekerja dengan KTP di luar wilayah DKI, seperti Bekasi atau Tangerang, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu ini, meskipun mereka bekerja di Jakarta.

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Hubungan kerja ini bisa berupa karyawan tetap maupun kontrak, selama perusahaan tempat bekerja berada di dalam wilayah administratif DKI.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendaftar. Ada beberapa pembatasan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Gaji tidak berasal dari APBD atau APBN.

Ini berarti pegawai negeri, tenaga honorer sekolah negeri, atau pekerja di kementerian tidak dapat mengajukan KPJ. Contohnya, pekerja seperti PJJL (Petugas Jaklingko Jakarta) atau honorer sekolah negeri dikecualikan karena sumber gajinya berasal dari anggaran pemerintah.

- Maksimal upah 15 persen di atas UMP yang berlaku. Untuk tahun 2025, batas maksimal upah penerima KPJ ditetapkan sebesar Rp 6.206.275,00.

Rincian Batas Maksimal Upah

Disnakertrans juga menjelaskan bahwa batas maksimal upah dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap apabila ada.

“Tunjangan tetap adalah tunjangan yang jumlahnya selalu sama setiap bulan tanpa memperhatikan jumlah kehadiran, misalnya tunjangan jabatan,” tulis penjelasan tersebut. 

Artinya, apabila seorang pekerja menerima tunjangan yang berubah-ubah tergantung jam kerja atau kehadiran, maka tunjangan tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari batas maksimal upah. 

Aturan ini dibuat agar program KPJ tetap tepat sasaran, yakni membantu pekerja berpenghasilan rendah yang benar-benar tinggal dan berdomisili di DKI Jakarta.

Berdasarkan penjelasan resmi Disnakertrans DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa program KPJ memang hanya ditujukan untuk warga Jakarta yang memiliki KTP DKI dan bekerja di wilayah administrasi DKI Jakarta. Program ini tidak berlaku untuk warga non-DKI, meskipun mereka bekerja di ibu kota.

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah daerah berharap manfaat KPJ bisa lebih fokus diberikan kepada warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan ekonomi.

Jadi, jika Anda tertarik mengajukan KPJ, pastikan dulu bahwa KTP Anda terdaftar di DKI Jakarta, tempat kerja Anda juga berada di wilayah DKI, dan gaji Anda tidak melebihi Rp 6,2 juta.