Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani yang Dianggap Terlalu Ringan

Kejaksaan Agung, Kejari Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, kasus nikita mirzani, reza gladys, kasus nikita mirzani dengan reza gladys, kejari jakarta selatan, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani yang Dianggap Terlalu Ringan

Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Langkah itu diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Banding didaftarkan pada awal pekan ini, beberapa hari setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini, proses hukum masih berlanjut dan Kejaksaan tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

Jaksa Keberatan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa JPU telah menyatakan banding. 

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah," ujar Anang di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, keputusan banding itu diambil karena vonis majelis hakim terhadap Nikita lebih ringan dibanding tuntutan.

"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.

Meski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menegaskan bahwa tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.

Dilansir dari , Kejaksaan Agung memastikan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anang menambahkan, detail alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang disusun oleh tim jaksa.

Vonis Hakim: Penjara 4 Tahun dan Denda 1 Miliar  

Sebelumnya, pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Nikita Mirzani bersalah atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disangkakan dalam dakwaan tambahan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuduh Nikita Mirzani telah mengancam seorang pengusaha skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) agar membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.

Ancaman itu disebut berkaitan dengan informasi negatif soal produk yang dijual RGP.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Kedua Pihak Sama-sama Ajukan Banding

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten menyebut, baik pihak jaksa maupun pihak terdakwa Nikita Mirzani sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Rio, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Permohonan banding itu juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan tanggal pengajuan Senin (3/11/2025).

Dalam laman tersebut, enam jaksa penuntut umum terdaftar sebagai pembanding sekaligus terbanding, begitu pula Nikita Mirzani.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi, hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata Galih, dihubungi terpisah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.