Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak hukum Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

“Itu merupakan hak bagi tersangka,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9).

Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme check and balance yang bisa digunakan tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur. Meski demikian, ia memastikan penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai aturan.

“Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai keberatan kubu Nadiem yang menilai tidak ada bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka, Anang enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai hal tersebut sudah masuk materi perkara dan akan dibuka di persidangan.

“Itu masuk ke pokok perkara. Nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).

Nadiem tidak menerima status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Knu)