Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Pledoi Ditolak JPU

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

 Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh Nikita.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. Namun, bintang kontroversial itu memilih melawan tuntutan melalui pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

Sayangnya, seluruh argumentasi pembelaan tersebut dinilai tak berdasar oleh JPU. Jaksa bahkan menyebut pledoi Nikita tak mampu menggugurkan dakwaan, dan justru semakin memperkuat keyakinan mereka atas kesalahan terdakwa.

Dalam sidang, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pengancaman dengan maksud memperoleh keuntungan finansial. Ia diduga mengancam akan menyebarkan ulasan negatif tentang produk kecantikan milik Reza Gladys apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Jaksa juga menilai Nikita bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait TPPU. Penilaian tersebut turut diperkuat oleh wawancara lawas Nikita di salah satu stasiun televisi, di mana ia mengaku kerap membuat keributan di media sosial demi keuntungan pribadi.

Tak berhenti di situ, JPU juga menyinggung soal kapasitas Nikita Mirzani dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan.

“Terdakwa Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” kata JPU menegaskan.

Di akhir sidang, JPU menyampaikan pesan keras bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa pengecualian.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis 23 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak Nikita Mirzani.