Senyum Nikita Mirzani meski Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Apa Artinya?

Artis Nikita Mirzani menerima vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Meskipun divonis, Nikita menunjukkan ketegaran dan tidak tampak menangis di ruang sidang.
Ketegaran Nikita Mirzani
Setelah sidang, Nikita Mirzani menghampiri keluarganya dan memberikan pelukan kepada mereka. Meskipun menghadapi vonis tersebut, ia tetap tersenyum.
"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang," terangnya.
Nikita juga mengungkapkan bahwa ia sudah mengantisipasi kemungkinan ditahan.
" (Tegar) karena sudah tahu pasti akan ditahan. Jadi santai saja. Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, PK. Jadi enggak ada masalah," ujarnya dengan santai.
Harapan di Hari Sumpah Pemuda
Sidang vonis yang dijatuhkan pada Nikita Mirzani bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Sebelum sidang dimulai, ia menyampaikan harapannya agar hakim memberikan keputusan yang adil.
"Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel," kata Nikita.
Meskipun menghadapi putusan hukum, Nikita mengaku tetap bahagia dan tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang.
"Happy (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya," ujarnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Kairul Soleh menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara untuk Nikita.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Nikita akan menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Duduk perkara kasus Nikita Mirzani
Kasus pemerasan ini bermula dari unggahan di TikTok yang mengulas produk kecantikan milik dokter Reza Gladys, Glafidsya, pada Oktober 2024.
Video tersebut menyebutkan kandungan produk yang tidak sesuai klaim dan memicu perbincangan luas.
Nikita Mirzani ikut mengkritik produk tersebut melalui akun TikTok-nya dan menyebut kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Ia kemudian dituduh mengancam Reza melalui asistennya, Ismail Marzuki, untuk memberikan uang Rp 5 miliar agar berhenti menyerang produk tersebut.
Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar karena merasa tertekan.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dan membebaskannya dari dakwaan pencucian uang.
Perlawanan lanjut Nikita Mirzani
Putusan vonis ini menambah sorotan publik terhadap Nikita Mirzani, namun ia tetap bertekad untuk melanjutkan perlawanan hukumnya.
"Yang penting dua pasal sudah hilang. Kalian enggak bisa bilang gue tukang peres lagi," kata Nikita dengan penuh keyakinan.
Meskipun menghadapi hukuman, senyum Nikita di ruang sidang seolah menjadi penegasan bahwa perjuangannya belum berakhir.
Ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) dalam tahap hukum selanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Empat Tahun Penjara dan Senyum Nikita Mirzani di Ruang Sidang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.