Banding Berujung Petaka, Hukuman Nikita Mirzani Malah Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
Upaya Nikita Mirzani untuk meringankan hukuman lewat pengajuan banding justru berujung pada keputusan yang tidak terduga. Alih-alih mengurangi masa tahanan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman sang aktris dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Selasa 9 Desember 2025, sekaligus membatalkan sebagian vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di tingkat banding, hakim memastikan unsur TPPU terbukti dilakukan oleh Nikita. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!
Hakim Ketua Sri Andini menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan Nikita memenuhi dua jenis tindak pidana sekaligus.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Sri Andini dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim kemudian mengetukkan palu dengan hukuman yang jauh lebih berat ketimbang putusan awal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Selain hukuman penjara, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, sanksi tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Meski demikian, jalur hukum masih terbuka bagi Nikita. Ia diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Awal Mula Konflik: Dari Kritik Produk Skincare hingga Adu Laporan
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa nama baik dirinya serta produk skincare miliknya dirugikan oleh pernyataan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial. Reza mengaku terus menjadi sasaran bahasan negatif hingga berusaha mencari cara agar Nikita menghentikan tindakan tersebut.
Dalam proses itu, Reza mengklaim justru mengalami pemerasan. Ia menyebut diminta memberikan uang melalui pihak yang dikatakan dekat dengan Nikita. Pada 14 November 2024, Reza mentransfer Rp2 miliar ke sebuah rekening sesuai arahan. Esok harinya, 15 November, ia kembali menyerahkan uang tunai Rp2 miliar.
Total Rp4 miliar berpindah tangan sebelum Reza merasa situasi sudah di luar batas. Merasa tertekan dan dirugikan, ia akhirnya melapor ke polisi pada 3 Desember 2024. Laporan itulah yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum besar yang kini menyeret Nikita hingga ke tingkat pengadilan tinggi.
Dengan putusan terbaru ini, dinamika kasus dipastikan belum selesai. Langkah kasasi menjadi penentu apakah hukuman enam tahun tersebut bertahan atau kembali berubah di tingkat Mahkamah Agung.