Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang melibatkan ancaman dan pencemaran nama baik.
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara, kasus ini tetap menarik perhatian publik.
Tuntutan jaksa lebih berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Mereka juga menilai Nikita terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aksi pemerasan yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Pantauan Kompas.com, adik Nikita, Lintang Fajar Gemuruh, hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Sahabat-sahabat Nikita, seperti Zack, Lucinta Luna, dan Emma Waroka juga datang untuk mendukung.
"Semoga bebas ya (Nikita Mirzani)," ujar Lucinta Luna singkat sebelum sidang dimulai.
Harapan Nikita untuk divonis bebas
Dalam sidang dupliknya, Nikita Mirzani mengungkapkan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Nikita merasa bahwa kasus yang menjeratnya penuh dengan ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.
Kepercayaan terhadap hakim
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum lainnya, namun ia masih berharap pada keadilan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ujarnya dengan suara bergetar.
“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” tambah Nikita.
Kasus pemerasan dan pencucian uang
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meskipun sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Jika
Nikita tidak dapat memenuhi denda yang dijatuhkan, maka akan dikenakan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.