Daftar 'Musuh' yang Serang Nikita Mirzani Karena Live TikTok di Dalam Penjara

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

 Kemunculan mendadak Nikita Mirzani dalam panggilan video saat dr Oky Pratama sedang berjualan di TikTok kembali mengguncang lini masa. Bukan karena konten percakapannya, melainkan karena statusnya sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Pondok Bambu dengan denda Rp1 miliar.

Aksi tersebut memicu beragam reaksi keras, terutama dari psikolog Lita Gading yang mengunggah kritik pedas lewat Instagram. Ia menyoroti isu handphone dan fasilitas komunikasi bagi tahanan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

“Dari zaman tahun jebot juga yang namanya peraturan di lapas mana bisa pakai handphone,” sindir Lita, dikutip Jumat 14 November 2025. 

Menurutnya, jika akses komunikasi diberikan tanpa pengawasan ketat, maka posisi tahanan akan tampak sama seperti orang yang bebas.

“Kalau semua orang yang masuk ke lapas, jadi tersangka, dengan seenaknya saja menggunakan handphone, apa bedanya dengan di luar?” kritiknya lagi. Ia juga menyinggung kuasa hukum Nikita yang dinilai seharusnya memahami aturan terkait hal tersebut.

Lita menegaskan, sindirannya bukan hanya tertuju pada Nikita.

“Ini berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan! Bukan cuma Nikita Mirzani! Paham Anda? Jangan suka GR!” tulisnya dalam caption yang tak kalah pedas.

Fitri Salhuteru, mantan sahabat yang kini memilih menjauh dari Nikita, turut menyorot isu tersebut. Ia meminta pihak rutan tidak menerapkan standar ganda.

“Daripada mereka (tahanan) diam di dalam penjara, izinkanlah live TikTok bikin keranjang kuning,” katanya menyindir. Ia juga menyinggung pihak luar yang mengajak Nikita berkomunikasi.

“Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru,” tambahnya.

Di tengah ramainya kritik, klarifikasi justru datang dari pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Mereka menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Nikita.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan),” jelas Rika Aprianti, Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.

Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan dan dapat digunakan oleh seluruh warga binaan.

“Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” sambungnya.

Komunikasi tetap diperbolehkan selama berada dalam pengawasan petugas.

“Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Perdebatan pun sampai menyentuh dasar hukum. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan memang mengatur soal pengawasan komunikasi. Pasal 65 menyatakan bahwa petugas lapas berwenang mengawasi setiap bentuk komunikasi narapidana. Adapun Pasal 66 menetapkan bahwa alat komunikasi adalah barang terlarang yang harus diamankan.

Artinya, narapidana dilarang membawa handphone sendiri, tetapi tetap memiliki hak untuk berkomunikasi melalui fasilitas resmi seperti Wartel Suspas—persis seperti yang digunakan Nikita kala tersambung dengan dr Oky.