Eks Karyawan Ashanty Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Pemanggilan
"Menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau 372 KUHP," kata dia, Jumat, 17 Oktober 2025.
Adapun laporan dibuat Ashanty pada tanggal 31 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan lalu naik ke penyidikan, dilakukanlah gelar perkara lalu menetapkan eks karyawan Ashanty itu jadi tersangka.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Wira, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksan bakal dilakukan di Markas Polres Metro Tangsel.
"Saat ini juga penyidik sedang melakukan pemanggilan tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kisruh antara Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang belakangan santer diberitakan, kini memasuki babak baru. Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, memberikan klarifikasi tegas mengenai tudingan perampasan aset.
Klarifikasi ini justru mengungkap bahwa Ayu Chairun Nurisa-lah yang lebih dulu terlibat dalam dugaan tindak pidana serius: penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp2 miliar.
Polemik ini bermula dari tuduhan Ayu Chairun Nurisa melalui pengacaranya yang menyebut Ashanty serta dua karyawannya melakukan perampasan aset. Mereka menuding Ashanty merampas sejumlah barang pribadi Ayu, meliputi satu unit iPhone 15 Pro, satu laptop Lenovo Ideapad, KTP, ATM BCA, dan nomor rekening. Laporan ini telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak Ashanty mengakui bahwa mereka telah lebih dulu melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus penggelapan dana ini. Hal ini dibenarkan pula oleh pengacara Ayu, Stifan Heriyanto, yang menyebut kliennya sudah dilaporkan Ashanty di Polres Tangsel dalam kasus penggelapan dana, meskipun ia bersikeras melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan aset.