2 Eks Karyawan Jadi Tersangka Baru Kalim Fiktif BPJS, Perannya Bikin Malu!

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpantau sepi pada Rabu 14 Mei 2025
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpantau sepi pada Rabu 14 Mei 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta periode 2014–2024.

Kali ini, dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan turut dijerat hukum. Kedua tersangka tersebut berinisial SL dan SAN. Keduanya merupakan mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jakarta yang bertugas di bagian verifikasi permohonan klaim. Mereka diduga bekerja sama dengan RAS, tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

"Dimana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif," ujar Adhya dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Adhya menjelaskan, kerja sama tersebut berkaitan dengan proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, RAS lebih dahulu memberikan informasi kepada SL dan SAN untuk melakukan verifikasi dokumen sebelum klaim dicairkan.

"Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif," tutur dia.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, SL dan SAN diduga memperoleh keuntungan berupa fee dari setiap klaim yang berhasil dicairkan. Besaran fee yang diterima mencapai 25 persen dari nilai klaim JKK yang diajukan melalui RAS.

"Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan," katanya.

Akibat praktik klaim fiktif tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta mulai menguliti praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta.

Dalam pengusutan kasus yang terjadi sepanjang 2014–2024 ini, penyidik resmi menetapkan satu tersangka, berinisial RAS, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, memastikan langkah hukum tersebut.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujar Hutamrin, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara, RAS diduga menjalankan modus licik dengan memperdaya karyawan sejumlah perusahaan. Identitas para karyawan itu dipinjam untuk keperluan pencairan klaim BPJS, dengan imbalan uang tunai.

RAS meminjam KTP, kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS, dengan janji fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. Tak berhenti di situ, aksi RAS diduga melibatkan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta, sehingga proses pengajuan klaim berjalan mulus.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2)," kata dia.