Kronologi Eks Karyawan Ashanty Ketahuan Tilep Uang Rp2 Miliar, Awalnya Nantangin Berujung Ngaku
Kisruh antara Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang belakangan santer diberitakan, kini memasuki babak baru. Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, memberikan klarifikasi tegas mengenai tudingan perampasan aset.
Klarifikasi ini justru mengungkap bahwa Ayu Chairun Nurisa-lah yang lebih dulu terlibat dalam dugaan tindak pidana serius: penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp2 miliar.
Polemik ini bermula dari tuduhan Ayu Chairun Nurisa melalui pengacaranya yang menyebut Ashanty serta dua karyawannya melakukan perampasan aset. Mereka menuding Ashanty merampas sejumlah barang pribadi Ayu, meliputi satu unit iPhone 15 Pro, satu laptop Lenovo Ideapad, KTP, ATM BCA, dan nomor rekening. Laporan ini telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Indra Tarigan memaparkan kronologi yang berbanding terbalik. Menurutnya, tuduhan perampasan aset itu merupakan "fitnah kejam" yang sengaja dilontarkan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan Ayu Chairun Nurisa.
Indra Tarigan menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Mei 2025, ketika pihak manajemen Ashanty menyadari adanya kejanggalan pada rekening perusahaan. Dana dalam jumlah besar yang seharusnya ada justru menghilang.
"Mei 2025, rekening perusahaan kok kosong? Kita meminta pengakuan sebenarnya dari Bu Ayu (bagian keuangan), apakah memang benar mengambil uang perusahaan?" kata Indra Tarigan, mengutip tayangan YouTube Intens Investigasi, Minggu 5 Oktober 2025.
Ayu Chairun Nurisa, yang saat itu menjabat di bagian keuangan, awalnya memberikan bantahan keras. Bahkan, ia menunjukkan sikap menantang terhadap manajemen.
"(Ayu) bahkan menantang Bu Ashanty dan manajemen perusahaan menyerahkan laptop dan handphone untuk diperiksa, begitu kira-kira," ujar Indra Tarigan.
Namun, drama pembantahan ini tidak berlangsung lama. Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang lebih intensif, Ayu Chairun Nurisa akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan mengejutkan itu terjadi pada 24 Mei 2025.
"Tanggal 24 Mei ya, dia mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sekitar Rp2 miliar," imbuhnya.
Setelah mengakui kesalahannya, Ayu Chairun Nurisa lantas membuat surat keterangan resmi. Surat tersebut berisi pengakuan tertulis mengenai penggelapan dana yang telah ia lakukan. Surat ini yang kemudian dijadikan bukti kuat oleh pihak Ashanty untuk membantah segala tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen perusahaan," ucap Indra Tarigan.
Dengan adanya bukti pengakuan tertulis dari Ayu, Indra Tarigan secara tegas menepis pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan perampasan aset.
"Jadi kalau ada pemberitaan media yang menyatakan bahwa Bu Ashanty merampas aset dari Bu Ayu, pada kesempatan ini kami sampaikan itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan," katanya.
Pihak Ashanty mengakui bahwa mereka telah lebih dulu melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus penggelapan dana ini. Hal ini dibenarkan pula oleh pengacara Ayu, Stifan Heriyanto, yang menyebut kliennya sudah dilaporkan Ashanty di Polres Tangsel dalam kasus penggelapan dana, meskipun ia bersikeras melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan aset.