Tunda Pemeriksaan Polisi, Eks Karyawan Ashanty Siapkan Gugatan Rp 100 Miliar
— Pihak Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan yang semula dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025).
Langkah tersebut diambil karena pihak Ayu sedang mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak lawan.
Melalui sambungan telepon, Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, membenarkan bahwa surat penundaan pemeriksaan sudah dikirimkan ke penyidik.
“Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan,” ujar Stifan saat dihubungi Kompas.com.
Fokus Siapkan Gugatan Perdata
Stifan menjelaskan, penundaan dilakukan karena tim hukumnya tengah fokus menyusun draf gugatan perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan,” katanya.
Ia menambahkan, gugatan tersebut akan melibatkan banyak pihak dan berisi sejumlah tuntutan hukum.
“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” tutur Stifan.
Menurutnya, proses hukum pidana yang sedang berjalan seharusnya dihentikan apabila ada perkara perdata yang terkait dengan kasus yang sama.
“Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan,” ujarnya.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan, Nilainya Rp 100 Miliar
Kuasa hukum Ayu menyebutkan, nilai gugatan yang sedang disiapkan mencapai angka fantastis.
“Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar,” ungkap Stifan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan setelah seluruh dokumen ditandatangani oleh kliennya.
“Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan,” tambahnya.
Awal Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan
Kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar.
Namun, Ayu kemudian melaporkan balik dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap barang-barangnya, termasuk ponsel, laptop, dan dompet.
Dengan adanya gugatan perdata senilai Rp 100 miliar ini, pihak Ayu berharap proses hukum yang berjalan dapat ditinjau ulang.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku dan menuntut keadilan bagi kliennya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.