Surya Darmadi Kembali ke Lapas Nusakambangan, Pengacara: Itu Penyiksaan
Terpidana kasus korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi atau dikenal dengan sebutan Apeng, saat ini kembali mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, beberapa bulan lalu Surya Darmadi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan.
Namun, setelah dua bulan, kondisi kesehatannya memburuk, sehingga dikembalikan ke Cibinong.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambahnya.
Dengan demikian, Surya Darmadi kini berada di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
Pantauan Kompas.com menunjukkan, Surya Darmadi tidak hadir langsung dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia mengikuti persidangan secara virtual.
Pada 7 Juli 2025, ia masih hadir langsung saat protes terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Lapas Nusakambangan dianggap terlalu berat
Handika menyatakan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang menempatkan kliennya di Nusakambangan.
Menurutnya, Surya Darmadi bukan narapidana kasus kejahatan berat, seperti terorisme atau narkotika.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” kata Handika.
Handika menambahkan, usia Surya Darmadi yang kini 73 tahun membuat fisiknya rentan.
Ia memiliki penyakit jantung, gangguan pendengaran, dan kondisi fisik yang melemah.
“Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambungnya.
Pengacara senior itu menilai penempatan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.