KPK Sindir Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 makin panas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diduga membocorkan materi penyidikan yang seharusnya belum boleh diungkap ke publik.
Isyarat ini muncul setelah Khalid blak-blakan di sebuah video YouTube, menyebut dirinya telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait kasus haji.
KPK: itu materi penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pernyataan Khalid di ruang publik sebenarnya menyangkut informasi detail yang masih dalam proses penyidikan.
“Informasi itu seharusnya belum bisa disampaikan ke publik, karena bagian dari materi penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
KPK hingga kini menolak menyebut jumlah uang yang dikembalikan maupun mekanismenya.
Menurut Budi, semua detail baru akan dibuka saat penyidikan rampung, termasuk soal siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan mengejutkan Khalid Basalamah
Dalam video di kanal Kasisolusi yang diunggah 13 September 2025, Khalid mengaku diminta KPK mengembalikan uang jamaah haji dari biro perjalanan miliknya, Uhud Tour.
Dia menyebut ada 122 jamaah yang masing-masing membayar 4.500 dolar AS, plus tambahan 1.000 dolar AS dari 37 jamaah.
Uang itu, menurut Khalid, diserahkan ke Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, untuk mendapatkan visa haji khusus dengan fasilitas VIP.
Khalid mengklaim pengembalian uang dilakukan setelah dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kerugian negara Rp 1 triliun lebih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
KPK sebelumnya sudah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Bahkan, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pansus angket haji DPR ikut sorot
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam pembagian kuota haji 2024.
Tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler 92 persen.
KPK sendiri memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mafia kuota haji.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.