Ngaku-ngaku Advokat, Tipu Warga Rp 1,8 Miliar, Pria Ini Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Seorang pria berinisial RF didakwa telah menipu seorang warga dengan modus mengaku sebagai advokat dan menawarkan jasa hukum.
Meski kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,85 miliar, RF hanya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa. Tuntutan ini memicu pertanyaan publik soal keadilan hukum.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Juli 2025. RF diadili atas perkara nomor 126/Pid.B/2025/PN CKr, setelah dilaporkan oleh korban bernama Luky Hermawan.
Dalam menjalankan aksinya, RF menggunakan nama sebuah kantor hukum yang disebut ARLF.
Berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi, diketahui bahwa RF bukanlah advokat yang terdaftar.
Fakta inilah yang kemudian menguatkan dugaan bahwa RF telah melakukan penipuan.
Jaksa Mylandi Susana dalam tuntutannya menyebut RF merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Namun, ia hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Hal ini sontak menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, Dr Heri Gunawan, menyayangkan ringan tuntutan tersebut.
“Dengan kerugian sebesar itu, tanpa pengembalian, tuntutan 6 bulan terasa tak adil bagi korban. Itu hak jaksa, tapi rasa keadilan publik jadi pertaruhannya,” ujar Heri.
Ia menambahkan, meskipun jaksa menuntut enam bulan penjara, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memberikan putusan lebih dari itu.
“Bisa jadi nanti orang berpikir: nipu Rp1,8 miliar, hukumannya cuma enam bulan. Ini tak memberikan efek jera,” katanya.
Suara serupa disampaikan oleh praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong. Ia mengingatkan bahwa meski jaksa punya hak menentukan tuntutan, penilaian masyarakat tetap penting dalam menimbang keadilan.
“Dari kacamata korban dan publik, ini pasti dianggap tidak adil. Harusnya ada pertimbangan kerugian besar dan pertemuan yang berkali-kali antara korban dan terdakwa. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada jaksa, dan hakim nanti punya ruang penilaian tersendiri,” ujar Gregorius.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, RF menawarkan bantuan hukum kepada Luky Hermawan di wilayah Cikarang.
Korban lalu memberikan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai perkara, mulai dari RUPS perusahaan, perceraian, hingga kasus perdata di PN Cikarang dan Cirebon.
Namun, semua perkara tersebut ternyata tidak pernah ditangani. Belakangan terungkap bahwa RF bukan advokat resmi. Hal ini dikonfirmasi oleh surat dari Peradi yang menyatakan RF tidak terdaftar sebagai anggota organisasi advokat tersebut.
Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 1,85 miliar. Bukti-bukti berupa rekaman transaksi, surat kuasa, hingga rekening giro perusahaan telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.
Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, masyarakat masih menanti, apakah vonis hakim nanti akan memulihkan rasa keadilan yang saat ini dirasa hilang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Ngaku Advokat Tipu Warga Rp 1,8 M Dituntut 6 Bulan Penjara, Praktisi Hukum Sebut Preseden Buruk