Tarif Listrik dan Harga Token PLN Agustus 2025, Ini Rinciannya
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada bulan Agustus 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya.
Baik pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar, tidak ada perubahan harga karena pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III (Juli–September) 2025 tetap mengacu pada tarif Triwulan II (April–Juni) 2025.
Berikut adalah detail tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi:
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA (rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik PLN Agustus 2025
Bagi pelanggan prabayar, harga token listrik akan menyesuaikan dengan nominal pembelian. Sebagai contoh, jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka harga yang dibayar juga Rp 50.000. Namun, apabila pembelian dilakukan melalui platform lain seperti e-commerce, harga bisa sedikit lebih mahal karena dikenakan biaya layanan tambahan.
Token yang dibeli akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan. Selain itu, jumlah kWh yang diterima juga bisa dipengaruhi oleh biaya admin daerah masing-masing, sehingga hasil konversi bisa berbeda meski nilai token sama.
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik
Mengacu pada informasi dari Kompas.com (2/1/2025), nilai token yang dikonversi ke kWh akan dikurangi dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di tiap daerah, yang besarannya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Adapun rumusnya adalah:
(Nilai token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik = total kWh
Sebagai ilustrasi, jika pelanggan di suatu daerah membeli token Rp 50.000 dan dikenai PPJ sebesar 3 persen dengan daya 1.300 VA, maka:
Harga token: Rp 50.000
PPJ (3%): Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka kWh yang didapat:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA di daerah tersebut akan menerima listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah Tarif Listrik & Harga Token Listrik PLN Agustus 2025