Korupsi Kuota Haji: KPK Siap Periksa Biro Perjalanan di Luar Jawa

Skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024 makin melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan tak hanya menyasar biro perjalanan haji di Jakarta dan Jawa Timur, tapi juga membuka peluang memeriksa biro haji di wilayah lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” kata Budi, Rabu (24/9/2025).
Saat ini, fokus utama penyidik masih pada biro perjalanan haji di Jawa Timur, usai memanggil sejumlah saksi di Jakarta.
Fokus KPK di Jawa Timur
Selama dua hari, 23–24 September 2025, KPK memeriksa sederet nama dari berbagai biro haji di Jawa Timur.
Daftar saksi yang dipanggil antara lain:
- Muhammad Rasyid (Dirut PT Saudaraku)
- Ali Jaelani (Staf Operasional PT Menara Suci Sejahtera)
- Siti Roobiah Zalfaa (Dirut PT Al Andalus Nusantara Travel)
- Zainal Abidin (Dirut PT Andromeda Atria Wisata)
- Affif (Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata)
- MAA (Komisaris PT Shafira Tour and Travel)
- SH (Dirut PT Persada Duabeliton Travel)
- IJ (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila)
- AS (Dirut PT Safari Global Perkara)
- IF (Dirut PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata)
- DIS (Manajer Bagian Haji PT Saudaraku)
- SM (wiraswasta)
Kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sorotan Pansus DPR pembagian kuota haji langgar aturan
Skandal kuota haji juga tengah diusut Panitia Angket DPR.
Pansus menyoroti pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk reguler.
Artinya, keputusan Kemenag diduga bertentangan dengan aturan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.