Kasus Korupsi Kereta Cepat: KPK Periksa Pihak yang Tahu Pengadaan Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga anti-rasuah sudah meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan jalur kereta cepat.
Pendalaman ini dilakukan karena lembaga antikorupsi tersebut masih memfokuskan penyelidikan pada mekanisme pengadaan lahan.
“Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan proses-proses pengadaan lahan untuk jalur kereta cepat tersebut,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).
“KPK mendalami bagaimana proses-proses pengadaan, salah satunya terkait dengan pengadaan lahannya, bagaimana pihak-pihak ini kemudian melakukan pengadaan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat tersebut,” tambahnya.
Selain itu, KPK turut meminta keterangan dari banyak pihak untuk memperkaya informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan dugaan korupsi ini.
Langkah tersebut diambil agar setiap keterangan yang diperoleh bisa saling menguatkan.
“Tim juga melakukan pendalaman dan analisis terkait dengan informasi-informasi lainnya, sehingga nanti bisa saling mendukung dan melengkapi dalam proses atau tahapan di penyelidikan ini,” jelas Budi.
Dugaan Tanah Negara Dijual Lagi ke Negara
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi tanah milik negara dijual kembali kepada negara dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat.
Ia menyebutkan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan dengan harga semestinya, melainkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Menurutnya, tidak perlu ada pembayaran terkait penggunaan lahan milik negara untuk proyek pemerintah.
Namun, dalam kasus dugaan korupsi kereta cepat ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi tersebut.
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan bahwa apabila lahan tersebut merupakan kawasan hutan, mestinya dilakukan konversi dengan lahan pengganti.
“Kalau pun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” tambahnya.
Asep memaparkan bahwa KPK kini berupaya mengembalikan dana yang telah diterima pihak-pihak terkait dari praktik penjualan tanah negara tersebut.
“Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara,” terang Asep.
“Karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” sambungnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.