KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil Lewat Aspri Terkait Kasus Korupsi BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang bernama Randy Kusumaatmadja pada Kamis, 29 Januari 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga mendalami Randy mengenai aktivitas Ridwan Kamil semasa menjadi gubernur.
"Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya," kata Budi, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.
Selain itu, Budi menyebut pihaknya turut memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi BJB. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pengadaan jasa agensi di BJB.
"Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait," ungkap Budi.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.