Dari Turis Jadi PSK Online, Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22).
Kedua perempuan itu diketahui berstatus pekerja seks komersial yang menawarkan layanan melalui aplikasi daring di Jakarta.
Dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan bahwa keduanya awalnya masuk ke Indonesia sebagai turis.
“Jadi terkait mereka ini, motif awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaur lah. Awalnya mereka di sini pakai visa liburan, wisata,” kata Yoga di Jakarta, Jumat.
Setelah berada di Indonesia, SS dan KD bertemu dengan seorang mucikari berinisial L.
Dari perkenalan itu, keduanya kemudian terjun sebagai pekerja seks komersial dan menawarkan jasa melalui platform daring.
“Dari situ mereka mencoba menawarkan diri, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka,” ujar Yoga.
Dalam praktiknya, kedua WNA Uzbekistan tersebut memasang tarif tinggi. Melalui aplikasi kencan, mereka mematok harga hingga Rp15 juta atau 900 dollar AS per orang.
Penangkapan berawal dari patroli online
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa dugaan prostitusi online ini terungkap setelah tim Imigrasi Jakbar melakukan patroli digital.
“Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” kata Pamuji.
Penyelidikan dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar setelah menemukan aktivitas mencurigakan.
SS diketahui menggunakan visa kunjungan, sementara KD memakai visa travel saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas imigrasi menangkap keduanya di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).
Keterlibatan mucikari L
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang lain yang digunakan dalam transaksi prostitusi online.
“Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” papar Pamuji.
Hingga kini, mucikari berinisial L masih diburu karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
Sementara itu, kedua WNA Uzbekistan yang menjadi PSK di negara ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 huruf A.
Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.