Detik-detik Maling Acungkan Senpi di Depok, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.

Aksi dua pencuri motor yang sempat menodongkan senjata api saat dipergoki korban di Depok akhirnya berujung penangkapan.

Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan dua pelaku berinisial KM dan RA kini sudah diamankan. Aksi keduanya sebelumnya viral di media sosial dan memicu keresahan warga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pooisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban," kata Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Senin, 1 Desember 2025.

Dalam rekaman CCTV yang turut beredar, dua pelaku tampak datang ke area parkir sebuah toko menggunakan sepeda motor. Keduanya mengenakan helm dan masker untuk menyamarkan identitas. Satu pelaku menunggu di atas motor, sementara rekannya mendekati motor milik korban.

"Aksi pencurian itu pun gagal, saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri," ucapnya.

Usai menerima laporan, tim opsnal bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku.

"Tim opsnal subdit resmob polda metro jaya pun bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di kampung Banjaran pucung, Tapos Depok, pada Rabu dini hari, tanggal 26 November 2025," tuturnya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kriminal tersebut.

"Kepada petugas pelaku mengaku, kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri," kata dia.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Budi menambahkan, para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

Video terkait insiden tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan memperlihatkan detik-detik saat satu pelaku mengacungkan senpi ke arah korban sebelum akhirnya kabur.