Toko Plastik di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol dan Hexymer

Iluatrasi obat keras
Iluatrasi obat keras

Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal yang beroperasi dengan modus berkedok toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) yang diduga menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Kalideres setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik yang berada di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan pengungkapan bermula dari keresahan warga yang menduga lokasi tersebut menjadi tempat penjualan bebas obat keras daftar G.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Obat Keras Disimpan Rapi untuk Kelabui Petugas

Saat dilakukan penggeledahan di dalam toko, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin edar resmi.

Menurut dia, toko plastik itu dijadikan kedok agar aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas,” kata Rachmad.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Polisi Sita Tramadol hingga Psikotropika

Dari hasil penggerebekan, aparat menyita ratusan butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap diedarkan.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi:

701 butir Tramadol

432 butir Hexymer

Psikotropika jenis Alprazolam

Diazepam

Lorazepam

Clonazepam

Methylphenidate

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu

Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi

Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan toko plastik sebagai lokasi penyimpanan sekaligus penjualan obat-obatan ilegal.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rachmad.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran Obat Ilegal

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pasokan obat keras dan psikotropika tersebut.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter dinilai semakin marak dan membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui sering disalahgunakan karena dapat memberikan efek tertentu apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Tersangka Dijerat UU Kesehatan dan Psikotropika

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran obat-obatan ilegal.

Pelaku dikenakan:

Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dijual tanpa resep dokter, termasuk yang beroperasi dengan modus usaha berkedok toko biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Selain itu, warga diminta tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa pengawasan dan resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum. (ant/nsp)