Polisi Gerebek Produksi Sabun Cair Palsu Jiplak Merek Terkenal di Bekasi, Segini Omzetnya

Polisi ungkap produksi sabun cair palsu di Bekasi
Polisi ungkap produksi sabun cair palsu di Bekasi

Polisi mengungkap kasus pemalsuan sabun cair yang menggunakan merek-merek ternama di Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, sabun cair palsu yang dibuat pabrik rumahan atau home industry itu memiliki omzet Rp1 miliar.

"Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan tersangka berinisial ROH sebagai pemilik dan operator pabrik sabun cair tiruan. Pelaku ROH memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

"Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," ujarnya

Kusumo menjelaskan pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.

Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. (Ant)

"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Kusumo.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.