Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan

Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 1 April 2026.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas naik sebesar Rp 75.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.902.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.827.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.587.000 per gram.

Berapa harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Rabu (1/4/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.501.000
  • 1 gram: Rp 2.902.000
  • 2 gram: Rp 5.744.000
  • 3 gram: Rp 8.591.000
  • 5 gram: Rp 14.285.000
  • 10 gram: Rp 28.515.000
  • 25 gram: Rp 71.162.000
  • 50 gram: Rp 142.245.000
  • 100 gram: Rp 284.412.000
  • 250 gram: Rp 710.765.000
  • 500 gram: Rp 1.421.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.842.600.000.

Apa saja ketentuan pajak dalam transaksi emas?

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Adapun ketentuan pajak pembelian adalah sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif pajak pembelian emas dapat menjadi lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Bagaimana pajak pada transaksi buyback?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga dikenakan pajak.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen

Pajak pada transaksi buyback dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai penjualan, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Harga emas dapat berubah setiap saat mengikuti pasar
  • Selisih antara harga beli dan buyback perlu diperhitungkan
  • Pajak transaksi dapat memengaruhi nilai investasi

Dengan memahami pergerakan harga dan ketentuan pajak, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi emas.

Kenaikan harga emas pada awal April 2026 ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang