Harga Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2026 Naik Rp 40.000, Ini Rincian Lengkapnya
Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami perubahan pada perdagangan Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas tercatat mengalami kenaikan.
Harga emas Antam naik sebesar Rp 40.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga emas kini berada di level Rp 3.087.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini harga buyback berada di level Rp 2.847.000 per gram.
Bagaimana Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini?
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan gramasi:
- 0,5 gram: Rp 1.593.500
- 1 gram: Rp 3.087.000
- 2 gram: Rp 6.114.000
- 3 gram: Rp 9.146.000
- 5 gram: Rp 15.210.000
- 10 gram: Rp 30.365.000
- 25 gram: Rp 75.787.000
- 50 gram: Rp 151.495.000
- 100 gram: Rp 302.912.000
- 250 gram: Rp 757.015.000
- 500 gram: Rp 1.513.820.000
- 1.000 gram: Rp 3.027.600.000.
Apa Saja Aturan Pajak dalam Pembelian Emas?
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Bukti potong tersebut penting karena dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan oleh wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Buyback Emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.
Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara otomatis saat transaksi berlangsung.
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia karena dianggap relatif stabil dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Perubahan harga emas yang terjadi setiap hari membuat investor perlu memantau pergerakannya secara rutin. Dengan begitu, keputusan membeli maupun menjual emas dapat dilakukan pada waktu yang tepat.
Selain memantau harga, calon investor juga disarankan memahami aturan perpajakan serta mekanisme transaksi emas agar investasi dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang