Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Turun Rp 45.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (12/3/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp 45.000 per gram.
Sebelumnya harga emas Antam berada di level Rp 3.087.000 per gram. Namun pada perdagangan terbaru, harga tersebut turun menjadi Rp 3.042.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang ikut mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.804.000 per gram.
Berapa harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan?
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (12/3/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.571.000
- 1 gram: Rp 3.042.000
- 2 gram: Rp 6.024.000
- 3 gram: Rp 9.011.000
- 5 gram: Rp 14.985.000
- 10 gram: Rp 29.915.000
- 25 gram: Rp 74.662.000
- 50 gram: Rp 149.245.000
- 100 gram: Rp 298.412.000
- 250 gram: Rp 745.765.000
- 500 gram: Rp 1.491.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.982.600.000.
Bagaimana aturan pajak pada pembelian emas batangan?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini juga dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan pajak pada transaksi buyback adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam Tbk. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu lagi menyetorkan pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan sudah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga akan dikenakan ketentuan pajak tersebut.
Dengan memahami mekanisme harga serta aturan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan transaksi emas secara lebih matang, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun pengelolaan aset pribadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang