Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Anjlok Rp 53.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Anjlok Rp 53.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru

 Harga emas hari ini produksi Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (19/3/2026) pukul 08.55 WIB tercatat mengalami penurunan signifikan.

Harga emas turun sebesar Rp 53.000, dari sebelumnya Rp 2.996.000 menjadi Rp 2.943.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 2.665.000 per gram. 

Bagaimana rincian harga emas batangan terbaru?

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.521.500
  • 1 gram: Rp 2.943.000
  • 2 gram: Rp 5.826.000
  • 3 gram: Rp 8.714.000
  • 5 gram: Rp 14.490.000
  • 10 gram: Rp 28.925.000
  • 25 gram: Rp 72.187.000
  • 50 gram: Rp 144.295.000
  • 100 gram: Rp 288.512.000
  • 250 gram: Rp 721.015.000
  • 500 gram: Rp 1.441.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.883.600.000.

Apa saja ketentuan pajak dalam transaksi emas?

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Bagaimana aturan pajak untuk buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Bahkan, tarif pajaknya lebih tinggi dibandingkan pembelian.

Adapun rinciannya:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban pajak telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.

Dengan kondisi harga yang naik dan turun, masyarakat diimbau untuk memahami tren pasar sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena sifatnya yang relatif aman dan tahan terhadap inflasi dalam jangka panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang