Harga Emas Antam Hari Ini 25 Februari 2026 Turun Rp 45.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 08.40 WIB, tercatat mengalami penurunan cukup signifikan.
Harga emas satu gram turun Rp 45.000, dari sebelumnya Rp 3.068.000 menjadi Rp 3.023.000 per gram.
Penurunan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp 2.802.000 per gram.
Berapa rincian harga emas Antam terbaru?
Berdasarkan data terbaru yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per Rabu pagi:
- 0,5 gram: Rp 1.561.500
- 1 gram: Rp 3.023.000
- 2 gram: Rp 5.986.000
- 3 gram: Rp 8.954.000
- 5 gram: Rp 14.890.000
- 10 gram: Rp 29.725.000
- 25 gram: Rp 74.187.000
- 50 gram: Rp 148.295.000
- 100 gram: Rp 296.512.000
- 250 gram: Rp 741.015.000
- 500 gram: Rp 1.481.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.963.600.000.
Bagaimana aturan pajak pembelian emas batangan?
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan pajaknya lebih tinggi dibanding pembelian.
Rinciannya sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Penurunan harga emas sebesar Rp45.000 per gram dalam sehari menjadi perhatian bagi investor jangka pendek maupun jangka panjang.
Fluktuasi harga emas dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, pergerakan suku bunga, hingga sentimen pasar terhadap aset safe haven.
Bagi investor pemula, penting untuk tidak hanya memperhatikan harga jual, tetapi juga harga buyback serta komponen pajak yang dikenakan.
Selisih antara harga beli dan buyback, ditambah potongan pajak, akan memengaruhi potensi keuntungan saat menjual kembali.
Dengan memahami struktur harga dan aturan perpajakan, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih rasional.
Harga emas yang bergerak dinamis tetap menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang diminati, meski tetap memiliki risiko fluktuasi dalam jangka pendek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang