Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Naik Rp 16.000, Cek Rincian Terbarunya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami perubahan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (26/2/2026) pukul 08.40 WIB, harga emas tercatat mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Pada perdagangan Kamis pagi, harga emas Antam naik sebesar Rp 16.000. Dengan kenaikan tersebut, harga emas berada di level Rp3.039.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga tercatat naik menjadi Rp2.818.000 per gram.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.569.500
- 1 gram: Rp3.039.000
- 2 gram: Rp6.018.000
- 3 gram: Rp9.002.000
- 5 gram: Rp14.970.000
- 10 gram: Rp29.885.000
- 25 gram: Rp74.587.000
- 50 gram: Rp140.095.000
- 100 gram: Rp298.112.000
- 250 gram: Rp745.015.000
- 500 gram: Rp1.489.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.979.600.000.
Bagaimana Aturan Pajak Pembelian Emas?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti tersebut penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana Aturan Pajak pada Transaksi Buyback?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban tersebut telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Emas selama ini dikenal sebagai instrumen yang relatif stabil dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Namun, perhitungan matang tetap diperlukan agar keputusan investasi sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.
Dengan adanya transparansi harga dan regulasi pajak yang jelas, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi secara lebih bijak, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang