Cara Daftar NIB UMKM Lewat OSS, Proses Mudah dan Tanpa Biaya

UMKM, Cara Buat NIB Lewat Handphone, Cara Daftar NIB UMKM Lewat OSS, Proses Mudah dan Tanpa Biaya, Apa itu OSS-RBA?, Dokumen yang Perlu Disiapkan, Cara Daftar OSS untuk UMKM, Manfaat Daftar OSS bagi UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa mengurus perizinan usaha dengan lebih cepat melalui platform OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko).

Sistem ini memungkinkan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat standar dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor-instansi mana pun.

Dengan akses yang bisa dilakukan dari mana saja, prosesnya jauh lebih efisien dan memotong banyak tahapan administratif. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu OSS-RBA?

OSS-RBA merupakan sistem perizinan berbasis digital yang disediakan pemerintah untuk mempercepat proses legalitas usaha, mulai dari skala mikro hingga besar. Melalui layanan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara manual ke berbagai instansi. Semua langkah dilakukan secara online, praktis, dan gratis.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan beberapa data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Informasi usaha (jenis, lokasi, dan detail lainnya)
  • NPWP dan akta pendirian untuk pelaku usaha berbentuk badan hukum seperti PT atau CV

Cara Daftar OSS untuk UMKM

  1. Kunjungi situs OSS di oss.go.id dan klik menu “Daftar”.
  2. Pilih kategori UMK (Usaha Mikro & Kecil), kemudian tentukan jenis pelaku usaha (perorangan/badan usaha).
  3. Isi data diri sesuai KTP. Untuk badan usaha, sertakan pula NPWP.
  4. Setujui syarat dan ketentuan, lalu kirim formulir pendaftaran.
  5. Lakukan verifikasi akun melalui email atau WhatsApp.
  6. Setelah akun aktif, login ke dashboard OSS untuk melengkapi informasi usaha.
  7. Pengajuan Izin dan Pencetakan Dokumen
  8. Masuk ke dashboard OSS, lalu pilih “Pengajuan Baru” untuk membuat NIB.
  9. Lengkapi data usaha, termasuk jenis, alamat, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Jika seluruh data sudah benar, NIB akan terbit secara otomatis.

Untuk usaha berisiko menengah rendah, sistem juga akan memberikan Sertifikat Standar.

Semua dokumen dapat langsung diunduh atau dicetak dari dashboard.

Manfaat Daftar OSS bagi UMKM

  • Usaha memiliki legalitas yang jelas dan aman.
  • Mempermudah pengajuan pinjaman atau akses pembiayaan pemerintah.
  • Menambah kepercayaan konsumen terhadap bisnis.
  • Membuka peluang mengikuti tender dan kerja sama resmi.

Melalui OSS-RBA, proses pendaftaran izin usaha UMKM kini jauh lebih ringkas, cepat, dan gratis. Sistem ini membantu mempercepat digitalisasi sektor UMKM serta mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas demi pengembangan bisnis di masa kini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.