Batas Waktu Pembayaran THR 2026 untuk Karyawan, Cek Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja Muslim di Indonesia. Dana tambahan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan Lebaran, mudik, hingga membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, pemerintah setiap tahun mengatur mekanisme dan batas waktu pembayaran THR agar hak pekerja tetap terpenuhi. Pada 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan ini tidak hanya mengatur kapan batas terakhir THR dibayarkan, tetapi juga siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana perhitungan nominalnya.
Batas Terakhir THR 2026 Dibayarkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk persiapan hari raya.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Yassierli, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang berlaku sehingga perusahaan harus mematuhinya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Selain soal batas waktu pembayaran, pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan wajib menyalurkannya secara penuh kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pekerja menerima haknya secara utuh dan dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan hari raya bersama keluarga.
Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa tidak semua pekerja otomatis menerima THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait masa kerja.
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun kontrak, tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR selama memenuhi persyaratan masa kerja tersebut.
Besaran THR yang Diterima Pekerja
Besaran THR yang diterima pekerja juga sudah diatur dalam regulasi. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja / 12 × 1 bulan upah
Perhitungan juga memiliki ketentuan khusus bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah berbasis hasil.
Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Selain itu, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nominal THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti nilai yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah juga meminta pemerintah daerah membentuk posko pelayanan THR. Posko ini bertugas menerima konsultasi hingga pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR.