Pemerintah Siap Cairkan THR ASN 2026, Berikut Jadwal, Komponen, dan Besarannya
— Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penerima meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada prajurit TNI dan anggota Polri sebagai bagian dari kebijakan rutin menjelang Hari Raya.
Lalu, kapan THR PNS 2026 cair dan berapa besarannya?
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada awal Ramadhan 2026. Namun, ia belum memastikan tanggal tepatnya.
"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN)," ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
"Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," tambahnya.
Ia menambahkan, total proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 diperkirakan mencapai Rp 809 triliun. Anggaran tersebut mencakup alokasi THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus senilai Rp 13 triliun.
Menurut Purbaya, realisasi belanja negara pada awal tahun dijalankan tepat waktu guna menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Ia memperkirakan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 dapat tumbuh di kisaran 5,5 persen hingga 6 persen.
“Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” kata dia.
Komponen THR PNS
Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai skema pencairan THR PNS 2026 belum diterbitkan.
Namun, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR.
Sebagai gambaran, pada 2025 mekanisme pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Merujuk Pasal 9 ayat (1), THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pemberian komponen THR dan gaji ke-13 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pada tahun tersebut, pemerintah menyalurkan THR dan gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun bagi CPNS, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji PNS 2026
Besaran gaji PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2024.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang bisa dijadikan patokan mengenai besaran THR 2026:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Dengan demikian, kepastian teknis pencairan THR PNS 2026 masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. Namun, sinyal pencairan pada awal Ramadhan telah disampaikan oleh Purbaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang