Beda Klaim Perusahaan dan KLH soal Pencemaran Cisadane Usai Gudang Terbakar

Cisadane, Tangerang Selatan, Beda Klaim Perusahaan dan KLH soal Pencemaran Cisadane Usai Gudang Terbakar

Perusahaan pemilik gudang pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan memberikan klaim berseberangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Untuk diketahui, Sungai Cisadane mengalami pencemaran pascakebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan.

Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa aktivitas perusahaannya menjadi penyebab pencemaran.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi penyimpanan bahan kimia tersebut.

Lantas, bagaimana perbedaan klaim kedua pihak? 

Perusahaan: Gudang hanya tempat penyimpanan

Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menegaskan bangunan yang terbakar pada Senin (9/2/2026) dini hari itu bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.

"Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah," ujar Luki saat ditemui di lokasi, dikutip dari , Sabtu (14/2/2026).

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai musibah dan menilai tudingan pencemaran tidak tepat.

"Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah," kata dia.

Terkait IPAL, Luki berpendapat fasilitas penyimpanan tidak memiliki kewajiban tersebut.

"Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno," papar dia.

KLH soroti ketiadaan IPAL

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya tidak menemukan IPAL di gedung penyimpanan pestisida yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Menurut Hanif, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bangunan tersebut menyimpan bahan kimia yang semestinya dikelola dengan standar ketat.

"Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009," ujar Hanif saat meninjau lokasi, dikutip dari Jumat (13/2/2026).

KLH menegaskan langkah hukum tidak berhenti pada penyegelan dan penyidikan pidana, tetapi juga akan menempuh gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan.

Dampak mengalir hingga BSD dan Teluk Naga

Hanif menjelaskan, air tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Sungai Cisadane dengan jarak sekitar sembilan kilometer, lalu berlanjut menuju kawasan Teluk Naga.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer," kata dia.

"Kemudian Cisadane sampai ke Teluk Naga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini," sambungnya.

Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan, Sahroni, menjelaskan pencemaran diduga berasal dari air pemadaman yang bercampur zat kimia pestisida yang terbakar.

"Itu kan bahan kimia yang terbakar. Jadi air dari pemadaman itu, zat kimia yang terbakar, mengalir ke got, ke gorong-gorong, lalu terbawa arus," jelas Sahroni.

Dampaknya dilaporkan terasa hingga wilayah BSD, bahkan ditemukan ikan mabuk dan mati tak wajar akibat paparan zat kimia tersebut.

KLH bersama kepolisian kini mendalami dugaan pelanggaran, termasuk aspek perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola. 

Lokasi gudang telah disegel dan dipasang garis polisi untuk mendukung proses penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang