Bukan Aset Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Setop Bantuan untuk Masjid Raya Bandung

Masjid Raya Bandung, Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi, Bukan Aset Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Setop Bantuan untuk Masjid Raya Bandung, Apa saja opsi yang ditawarkan Pemprov Jabar?, Berapa besar dukungan Pemprov Jabar sebelumnya?, Bagaimana tanggapan Wali Kota Bandung?, Apa keberatan pengurus Masjid Raya Bandung?, Apa nilai historis Masjid Raya Bandung?

 Masjid Raya Bandung resmi kehilangan dukungan pembiayaan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi sejak awal Januari 2026.

Seluruh bantuan anggaran yang selama ini menopang operasional masjid bersejarah tersebut dihentikan setelah dipastikan bahwa Masjid Raya Bandung bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berdiri di atas tanah wakaf.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, menjelaskan bahwa penghentian dukungan anggaran merupakan tindak lanjut dari kejelasan status hukum lahan Masjid Raya Bandung.

"Dari pembahasan itu, kita pun jadi lebih paham bahwa kepemilikan lahan di Masjid Raya Bandung itu bukan aset Pemprov. Cuma yang 900 meter. Nah yang 9.000-annya itu sudah ke luar sertifikatnya bahwa itu tanah wakaf," ujar Andrie saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebutkan, sejak pertengahan 2025 Pemprov Jabar telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pengurus masjid untuk membahas konsekuensi anggaran dari perubahan dan kejelasan status aset tersebut.

"Diskusi internal kami kan pada saat aset itu diyakini bahwa sudah bukan aset provinsi itu berpotensi berlanggar aturan kalau kita masih biayai," katanya.

Apa saja opsi yang ditawarkan Pemprov Jabar?

Dalam sejumlah forum diskusi, Pemprov Jabar menyampaikan beberapa opsi agar pengelolaan Masjid Raya Bandung tetap berjalan meski tanpa dukungan anggaran rutin. Salah satunya adalah mendorong kemandirian nadzir selaku pengelola wakaf.

"Dari pihak nadzir sih bersemangat untuk mereka mengelola sendiri, artinya dengan potensi yang ada, ya optimis lah untuk mengelola Masjid Raya Bandung ini secara mandiri," terang Andrie.

Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah tidak selalu harus berbentuk pembiayaan langsung. Skema lain seperti hibah dan kerja sama dengan berbagai pihak masih terbuka untuk dilakukan.

"Kalau mereka ternyata memang berbicara tentang butuh dukungan pemerintah, berarti kan mekanismenya hibah. Bisa kerja sama dengan lain," tuturnya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga membuka peluang penguatan dukungan melalui rekomendasi kepada pihak lain, termasuk Badan Usaha Milik Daerah dan Kementerian Agama.

Seluruh dinamika tersebut, kata Andrie, telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun, pemerintah provinsi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan anggaran.

"Ini karena bicaranya aset, khawatir kalau kita biayai, beresiko tadi menimbulkan temuan, karena dianggap sudah bukan aset Pemprov," tegasnya.

Berapa besar dukungan Pemprov Jabar sebelumnya?

Andrie menjelaskan, sepanjang 2025 Pemprov Jabar masih memberikan dukungan operasional kepada Masjid Raya Bandung.

Bentuk dukungan tersebut meliputi pembayaran listrik, telepon, serta penyediaan tenaga outsourcing. Total anggaran yang digelontorkan selama satu tahun mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.

"Pokoknya angka kumulatif setahun, kami sudah hitung, 2025 itu sampai sekitar Rp 2,36 miliar," pungkasnya.

Bagaimana tanggapan Wali Kota Bandung?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku belum dapat memberikan komentar tegas terkait rencana pengelolaan Masjid Raya Bandung setelah tidak lagi dibiayai Pemprov Jabar. Ia menyatakan masih perlu memastikan informasi dan status hukum masjid tersebut.

"Saya belum dapat informasi secara lengkap apa yang terjadi," kata Farhan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

"Ada dua hal yang perlu diamati betul, masalah status itu, masih tercatat sebagai aset dimana, itu penting. Kemudian anggaran darimana. Jadi ada 2 hal terpisah," kata dia.

Meski demikian, Farhan menyatakan kesiapan secara pribadi untuk membantu Masjid Raya Bandung dengan menggandeng berbagai pihak.

"Namanya rumah ibadah harus diurus sama-sama. Saya akan ajak semua yang peduli kepada Masjid Raya Bandung untuk kita pelihara bersama. Karena saya muslim, bukankah kewajiban kita memakmurkan masjid," ujarnya.

Apa keberatan pengurus Masjid Raya Bandung?

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyampaikan kekecewaan atas penghentian dukungan pembiayaan operasional tersebut.

Menurutnya, keputusan itu diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jabar, sehingga seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf alih daya, dihentikan.

"Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat," ujar Roedy dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Masjid Raya Bandung yang berusia sekitar 215 tahun mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisik bangunan saat ini dinilai jauh dari ideal.

Roedy mengungkapkan bahwa kepengurusan nadzir mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.

Ia menilai situasi tersebut ironis karena selama bertahun-tahun Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.

Hal itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Namun, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung dinilai seakan kehilangan prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Roedy menegaskan bahwa secara hukum Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994.

Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

"Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf," ujarnya.

Apa nilai historis Masjid Raya Bandung?

Masjid Raya Bandung memiliki nilai historis yang kuat, baik dalam konteks nasional maupun internasional.

Pada tahun 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.

Roedy menyebut masjid tersebut sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.

"Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan atau center of excellence, menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030," ucapnya.

"Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jabar maka penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung Bandung," kata Roedy.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pemprov Jabar Setop Dukungan Anggaran, Masjid Raya Bandung Bukan Aset Daerah".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang