Sakit Hati Ditampar Saat Ditagih Utang, Rokib Nekat Mutilasi Tetangga dan Masukkan Jasad ke Koper

Brebes, Sakit Hati Ditampar Saat Ditagih Utang, Rokib Nekat Mutilasi Tetangga dan Masukkan Jasad ke Koper

Sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian warga pada Senin (16/2/2026) siang.

Rumah milik Nia, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah mengadu nasib di Hong Kong, menyimpan rahasia kelam di balik dindingnya yang belum rampung.

Aroma amis yang menyengat menuntun kerabat pemilik rumah pada sebuah penemuan mengerikan yakni sebuah koper yang disembunyikan di bawah tumpukan pasir di area toilet.

"Karena penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut," ujar Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi, Senin.

Teka-teki Identitas dan Penangkapan Kilat

Awalnya, identitas jasad tersebut misterius. Namun, gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono membuahkan hasil.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial R alias Rokib (45) di tempat persembunyiannya di rumah sang istri, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

Terungkap bahwa korban adalah Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak Minggu (15/2/2026) malam setelah pamit menagih utang.

Motif: Emosi Sesaat dan Urusan Piutang

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa tragedi ini dipicu oleh rasa sakit hati. Rokib, yang dipercaya menjaga rumah kosong milik keponakannya tersebut, terlibat cekcok saat korban datang menagih utang sebesar Rp 5 juta.

"Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya dan memukul korban," kata AKBP Lilik di Mapolres Brebes, Selasa (17/2/2026).

Pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala dan dada itu membuat Sapri kehilangan nyawa. Dalam kondisi panik, Rokib mencoba menyembunyikan jejak. Namun, koper yang tersedia terlalu kecil untuk menampung tubuh korban.

Kekejian di Luar Nalar

Hasil autopsi Tim Forensik Biddokes Polda Jateng dan Tim Inavis menunjukkan fakta memilukan. Pelaku nekat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian yakni badan inti dan kedua telapak kaki, agar bisa masuk ke dalam koper.

"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban," jelas Lilik.

Tak hanya menghabisi nyawa, Rokib juga menggasak barang berharga milik korban.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku membawa kabur ponsel dan uang tunai milik korban sebesar Rp 15.622.000.

Padahal, menurut keterangan anak korban, Rohman, ayahnya membawa uang sekitar Rp 20 juta saat berangkat dari rumah.

Kini, Rokib harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menerapkan pasal berlapis dari KUHP terbaru guna menjerat pelaku.

  • Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP: Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
  • Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP: Terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban," tandas AKBP Lilik.

Tragedi ini menjadi pengingat kelam bagi warga Banjarharjo. Keheningan di Desa Sukareja kini berganti dengan duka mendalam bagi keluarga Sapri yang tak menyangka pamitnya sang ayah pada Minggu malam itu menjadi pertemuan terakhir mereka.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang