Iuran BPJS Rp 8.400 untuk Pekerja Informal, Ini Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Rp 8.400 untuk Pekerja Informal, Ini Manfaatnya

Pemerintah memberlakukan kebijakan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal mulai hari ini Rabu (1/4/2026).

Melalui kebijakan ini, peserta membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan dengan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku hingga Desember 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, mengatakan program ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Golongan ini terdiri dari pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat, terutama pekerja informal, untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau namun manfaatnya tetap maksimal," ujar Farah, dikutip dari Antara, Rabu. 

Manfaat tetap penuh

Meskipun iuran lebih ringan, peserta tetap memperoleh manfaat jaminan sosial secara penuh.

Peserta berhak mendapatkan perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan.

Program ini berlaku bagi peserta BPU yang baru mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Kebijakan tersebut tidak mencakup pekerja di sektor transportasi serta tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Farah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan kerja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang