PBI Nonaktif, Kemenkes dan Kemensos Tegaskan RS Tak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak yang nonaktif per 1 Februari 2026.
Diketahui, setidaknya 11 juta peserta PBI dinonaktifkan oleh sistem akibat pembaruan atau pemadanan data oleh Kemenkes.
Hal itu tentu berdampak luas, terutama bagi pasien kronis yang selama ini harus rutin menyambangi fasilitas kesehatan untuk bisa mempertahankan kesehatannya.
Salah satu yang paling terdampak adalah pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, beberapa kali dalam seminggu.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir mengatakan, layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal bukanlah sebuah pilihan, melainkan tindakan medis yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup.
Tindakan cuci darah bagi pasien ginjal tidak dapat ditunda sehari pun, lantaran penundaan dapat meningkatkan risiko keracunan dan kegagalan organ tubuh, hingga kematian, seperti diberitakan Kompas.id.
RS tak boleh menolak pasien cuci darah
Dilansir dari , Jumat, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan bahwa Kemensos dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS.
"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," ungkap Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Ia menegaskan dan memperingatkan, bahwa per hari ini, rumah sakit di seluruh Indonesia tidak boleh menolak pasien cuci darah yang ingin mendapat pelayanan kesehatan.
"Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali," kata Agus.
Agus menegaskan, pasien cuci darah yang masuk rumah sakit per hari ini cukup diberi tanda untuk diproses pengaktifan kembali secepatnya.
"Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua," tandasnya.
Respons Kemenkes
Kemenkes juga telah merespons keluhan pasien cuci darah yang tidak dapat mengakses layanan melalui BPJS Kesehatan setelah status kepesertaan PBI-nya tiba-tiba dinonaktifkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi.
Dalam waktu dekat, akan digelar pertemuan bersama kedua instansi tersebut guna membahas mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan pasien, khususnya penderita penyakit kronis.
“BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari pasien PBI. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, dipimpin Kemensos dan BPJS,” kata Menkes Budi di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Tribun.
Pembahasan teknis akan difokuskan pada alternatif solusi agar pasien tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
“Saya sudah terinformasi ada komunikasi antara BPJS dengan Kemensos,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan perbaikan sistem akan terus diupayakan.
“Mengenai teman-teman yang cuci darah, yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu. Nanti perbaikan-perbaikan terus dikomunikasikan dengan BPJS dan Kemensos. Intinya nggak boleh berhenti,” tegasnya.
Kemenkes memastikan pelayanan pasien tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian teknis kepesertaan PBI JK agar tidak ada lagi pasien cuci darah yang terhambat akses pengobatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang