Istana Sebut Izin 24 Perusahaan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi Kemenhut

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah)

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengevaluasi perizinan sejumlah perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ia menyebut, izin yang dievaluasi adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Seekor gajah sedang mengangkut puing kayu pasca banjir bandang di Aceh

"Kementerian Kehutanan juga bekerja keras melakukan pembersihan kayu-kayu yang hanyut dibawa banjir sekaligus juga melakukan monitoring dan evaluasi kepada kurang lebih hampir 24 izin-izin pengusahaan hutan di tiga provinsi, baik HTI maupun HPH," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Kendati begitu, Prasetyo tak menjelaskan lebih lanjut soal identitas 24 perusahaan yang izinnya dievaluasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan uang hasil penindakan Satgas PKH Rp6,6 triliun di Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.

“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.

 Di sisi lain, Burhanuddin juga membeberkan hasil temuan Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB. Dikatakan, temuan itu mengungkapkan korelasi kuat bencana banjir di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

“Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” kata dia.

Burhanuddin juga menjelaskan beberapa rekomendasi Satgas PKH dari hasil temuan tersebut. Yaitu, melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar. 

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

Hal itu untuk menyelaraskan langkah pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.