Napi di Lapas Karawang Dapat 'Titipan' Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Polisi Turun Tangan
Polres Karawang tengah melakukan penelusuran terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sabu itu diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam alat kontrasepsi berjenis kondom.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan, barang yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil disita sebelum beredar ke dalam lingkungan warga binaan.
Adapun kata dia, peristiwa penyelundupan sabu itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei saat dua orang yang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk mengunjungi seorang warga binaan berinisial KHM (24).
Dari hasil penyelidikan awal, barang yang diduga sabu itu disembunyikan secara khusus di dalam alat kontrasepsi jenis kondom dan diduga sengaja diselundupkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
"Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas," ungkap dia.
Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian pakaian dalam. Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.
Terkait peristiwa itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengantongi dan sedang menelusuri identitas dari kedua orang yang menitipkan sabu. Termasuk memeriksa warga binaan yang menerima titipan tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa. (Ant)