Perusahaan Tambang Gubernur Maluku Diduga Lakukan Pelanggaran, Satgas PKH Turun Tangan
Nama PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, kini tengah menjadi perhatian.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengakui perusahaan tersebut sedang dalam tahap verifikasi menyusul dugaan pelanggaran operasional. Meski demikian, Satgas menegaskan belum ada keputusan akhir karena proses pendalaman data masih berlangsung.
"Jadi prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," tutur juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dikutip Rabu, 3 Maret 2026.
Perbedaan data yang dimaksud, menurut Barita, masih harus dicocokkan sebelum Satgas menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Ia juga memastikan seluruh langkah yang diambil murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya di Maluku Utara, Satgas PKH saat ini tengah melakukan verifikasi besar-besaran terhadap ratusan perusahaan tambang di berbagai wilayah Indonesia. Total ada 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang masuk dalam proses pemeriksaan, dengan cakupan lahan mencapai 37.990.693 hektare.
"Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," katanya.
Secara keseluruhan, terdapat 191 perusahaan yang tengah diverifikasi. Mereka bergerak di beragam komoditas tambang, mulai dari nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit hingga sektor lainnya.
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal. Aktivitas itu disebut berlangsung di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Satgas PKH menegaskan hasil akhir verifikasi akan diumumkan setelah seluruh proses pengumpulan dan pencocokan data tuntas. Untuk saat ini, publik diminta menunggu karena belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.