Setahun Satgas PKH Bergerak, 900 Ribu Lahan Hektare Sawit Ilegal Disulap Jadi Hutan Konservasi
Operasi besar-besaran penertiban kawasan hutan mulai menunjukkan hasil nyata. Dalam waktu setahun sejak dibentuk, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyulap 900.000 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai perkebunan sawit ilegal menjadi kawasan hutan konservasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan yang selama ini digunakan secara melanggar hukum. Pemerintah menegaskan, pemulihan kawasan tersebut tak hanya soal penertiban, tetapi juga komitmen menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, menyebut sebagian besar lahan yang telah dikembalikan kini berfungsi sebagai hutan konservasi.
"Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menambahkan, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi salah satu fokus utama dalam program pemulihan kawasan hutan. Restorasi taman nasional tersebut dilakukan secara masif.
"Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektare," katanya.
Tak berhenti pada pemulihan lahan, Satgas PKH juga menggencarkan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan. Hingga kini, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor berbasis sumber daya alam.
Sebanyak 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektare resmi dicabut izinnya. Selain itu, 6 perusahaan lain di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga bernasib serupa.
"Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Anang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan.
Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Prasetyo menjelaskan, izin puluhan perusahaan tersebut dicabut Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.
"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.