Terbongkar! 12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Bencana di Sumatra, Satgas PKH Siapkan Sanksi Berat
Tabir dugaan penyebab bencana alam di Pulau Sumatra mulai terkuak. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 12 perusahaan yang diduga kuat berperan dalam terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. Ia merinci, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, sementara masing-masing dua perusahaan ditemukan di wilayah Sumatera Barat dan Aceh.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Tak berhenti pada temuan, Satgas PKH menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Barita menegaskan, sanksi hukum akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bentuk sanksi itu mulai dari tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga jerat pidana dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ujar Barita.
Lebih lanjut, Satgas PKH juga mengungkap adanya sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan terindikasi melakukan alih fungsi hutan di wilayah hulu. Aktivitas tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir.
Di Sumatra Utara, delapan perusahaan terdeteksi beroperasi di sekitar kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat. Sementara di Sumatra Barat, Satgas mencatat aktivitas perusahaan di tiga daerah aliran sungai.
“Di Sumatra Barat ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai,” ucap Barita.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mendalami keterlibatan 27 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mengusut 27 perusahaan yang salah satunya bergerak di sektor kelapa sawit dan tambang.
“Kalau nggak salah ada di bidang kelapa sawit ada, tambang juga ada. Terus ada pertambangan juga ada. Kalau nggak salah ada itu,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 24 Desember 2025.