Heboh Dugaan Malapraktik Rumah Sakit Berinisial S, Polda Metro Turun Tangan

Gedung Promoter Polda Metro Jaya
Gedung Promoter Polda Metro Jaya

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa, 12 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya mengungkap, laporan itu dibuat oleh kuasa hukum korban terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Syat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 474 Ayat (2) KUHP.

"Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," ujar dia.

Ia menambahkan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sedangkan untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Dalam sebuah unggahan dari media sosial Instagram melalui akun @lambe_turah, seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akun tersebut juga menuliskan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

"Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," tulis akun tersebut. (Ant)