Desak Polisi Ungkap Sosok Vara dan Dion, Pihak Keluarga Arya Daru: Jangan Ditutup Dengan Alasan Privasi
Pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), menolak kesimpulan polisi yang menyebut tak ada unsur pidana, dan menuntut agar penyelidikan dibuka seterang-terangnya, tanpa alasan 'privasi'.
"Jangan ditutup dengan alasan privasi. Buka aja, enggak apa-apa. Kalau disitu mungkin ada jalan masuk dari situ. Kalau memang benar disitu ya buka aja. Kita terbuka kok. Jadi nggak usah khawatir, ada hal-hal yang ditutupi. Kita ingin terbuka," kata pengacara keluarga, Dwi Librianto, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Dwi juga menyebut, ada saksi-saksi penting yang semestinya bisa membuka titik terang kasus ini, terutama dua rekan kerja Arya di Kemlu, yakni Vara dan Dion, yang diketahui orang terakhir bersama korban di mal Grand Indonesia sebelum meninggal dunia.
Rekaman kamera CCTV memperlihatkan ketiganya tampak berbelanja di beberapa gerai di pusat perbelanjaan itu. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada kejelasan soal hubungan dan aktivitas mereka sebelum tragedi terjadi.
Dwi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersembunyi di balik alasan etika dan privasi dalam menangani kasus ini. Ia mengklaim, kasus ini juga berdampak pada rekan-rekan sesama diplomat yang kini disebut ikut merasakan tekanan psikologis akibat banyaknya spekulasi yang belum terjawab.
"Sebenarnya tinggal pendalaman daripada saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Misalnya, contoh, kenapa nggak didalami saksi-saksi yang terakhir ketemu? Vira dan Dion, kenapa nggak didalami?” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dan tim kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri mendesak agar kasus kematian Arya Daru dibuka lebar-lebar. Mereka keukeuh minta gelar perkara khusus.
"Banyak saksi fakta yang bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Nah itu yang akan kita dorong disini. Yang paling penting adalah kita minta gelar perkara khusus supaya bisa terbuka," kata Dwi Librianto selaku pengacara keluarga Arya Daru, Kamis, 23 Oktober 2025.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.