Kasus Pertama di Madiun, PN Tolak Ganti Jenis Kelamin Meski Pemohon Klaim Operasi di Thailand

Madiun, ganti kelamin, ganti jenis kelamin, PN Madiun, tes kromosom, syarat ganti kelamin, perubahan identitas gender, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Kasus Pertama di Madiun, PN Tolak Ganti Jenis Kelamin Meski Pemohon Klaim Operasi di Thailand, Proses Permohonan Ganti Kelamin di PN Madiun, Alasan Hakim Tolak Permohonan, Syarat Ganti Jenis Kelamin di Indonesia, Tentang Tes Kromosom

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menolak permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukan oleh seorang pemohon berinisial A, warga Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di kantor pengadilan setempat pada Rabu (1/10/2025).

“Betul, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan mengenai pencatatan peristiwa penting terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.

Proses Permohonan Ganti Kelamin di PN Madiun

Agung menjelaskan, permohonan pergantian jenis kelamin tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dan resmi diregister di kepaniteraan PN Madiun pada 13 Agustus 2025.

“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelas Agung.

Sidang perkara permohonan ini dipimpin oleh Hakim Satriyo Murtitomo. Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut pada Selasa (23/9/2025).

“Permohonan ditolak dengan pertimbangan bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang juga mengakomodir perlindungan terhadap masing-masing individu,” terangnya.

Alasan Hakim Tolak Permohonan

Menurut Agung, permohonan ganti jenis kelamin harus disertai dengan bukti kuat, baik dari sisi medis maupun psikologis.

“Ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. Ada surat keterangan dari pihak medis, entah rumah sakit, dokter spesialis, atau asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan alat-alat bukti,” beber Agung.

Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.

“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand. Katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Karena dalil-dalil permohonan tidak didukung alat bukti yang sah, hakim akhirnya menolak perkara tersebut.

“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif, tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.

Syarat Ganti Jenis Kelamin di Indonesia

Mengacu pada laman resmi halojpn.kejaksaan.go.id, persyaratan permohonan pergantian status jenis kelamin ditentukan masing-masing pengadilan.

Selain penetapan dari pengadilan, pelapor wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Perubahan status jenis kelamin dicatat dalam dokumen resmi melalui catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.

Sebagai contoh, pada Putusan PN Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd, seorang pemohon perempuan mengajukan pergantian identitas menjadi laki-laki.

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan bukti kuat berupa:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kutipan akta nikah orang tua
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter
  • Fotokopi hasil laboratorium klinik
  • Fotokopi hasil analisis kromosom dari laboratorium

Berdasarkan hasil tes kromosom, laboratorium menyimpulkan bahwa pemohon mengalami disorder of sexual development dengan genotif 46 XY (laki-laki). Hakim pun menetapkan pemberian izin untuk mengganti nama dan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Amar putusan itu juga memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi untuk mencatat perubahan tersebut.

Tentang Tes Kromosom

Tes kromosom menjadi salah satu bukti penting dalam permohonan ganti kelamin.

Kromosom sendiri merupakan struktur di dalam inti sel yang membawa DNA dan informasi genetik yang diwariskan dari orang tua, termasuk ciri fisik, sifat, serta potensi penyakit genetik.

Dikutip dari testing.com, tes kromosom (chromosome analysis atau kariotipe) adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengevaluasi jumlah dan struktur kromosom seseorang, guna mendeteksi kelainan atau perubahan kromosom.

Secara normal, setiap sel manusia memiliki 46 kromosom dalam 23 pasang, terdiri dari 22 pasang autosom dan 1 pasang kromosom seks (XX untuk perempuan, XY untuk laki-laki).

Sementara itu kasus permohonan ganti jenis kelamin di PN Madiun ini menjadi yang pertama di kabupaten tersebut. Namun, karena tidak disertai bukti medis maupun psikologis yang kuat, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut.

Ke depan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa, bukti medis seperti tes kromosom, hasil laboratorium, serta asesmen psikologis sangat penting agar permohonan dapat dipertimbangkan oleh pengadilan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Penggantian Status Kelamin, Ini Alasan Hakim