DPR Sahkan Revisi KUHAP, Begini Klarifikasi Ketua Komisi III soal 4 Hoaks Terkait Kerja Polisi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi terkait empat hoaks yang beredar luas di media sosial mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), ia menilai informasi keliru tersebut telah memengaruhi opini publik dan memicu penolakan terhadap pengesahan revisi KUHAP.
"Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal," ujar Habiburokhman.
Apa saja hoaks yang beredar terkait penyadapan?
Menurut Habiburokhman, hoaks paling populer menyebut bahwa kepolisian akan memiliki kewenangan menyadap, merekam, atau mengakses perangkat digital masyarakat tanpa batas dan tanpa izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
"Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali," katanya, menirukan narasi hoaks yang beredar.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) RUU KUHAP tidak mengatur teknis penyadapan.
Aturan detail mengenai penyadapan akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri. Ia juga menambahkan bahwa seluruh fraksi sepakat agar penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan.
"Hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," ujar Habiburokhman.
Benarkah polisi dapat membekukan rekening masyarakat secara sepihak?
Hoaks lain yang beredar menyebut polisi dapat membekukan tabungan atau rekening digital masyarakat tanpa prosedur hukum.
Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 139 ayat (2) RUU KUHAP justru mewajibkan adanya izin pengadilan.
"Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini justru memperkuat perlindungan hukum terhadap privasi dan data pribadi warga negara.
Apakah benar polisi dapat menyita ponsel atau laptop tanpa izin pengadilan?
Klaim lain yang juga tersebar menyebut polisi akan bebas mengambil ponsel, laptop, atau data elektronik seseorang tanpa alasan dan prosedur. Habiburokhman menyatakan hal ini tidak sesuai dengan isi RUU KUHAP.
Pada Pasal 44 RUU KUHAP, seluruh tindakan penyitaan wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
"Semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar," tegasnya.
Bisakah polisi menangkap atau menahan seseorang tanpa bukti?
Hoaks keempat menyebut polisi diberi wewenang untuk menangkap, menggeledah, melarang seseorang pergi, hingga melakukan penahanan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana. Habiburokhman menegaskan bahwa aturan tersebut tidak pernah ada dalam RUU KUHAP.
Menurut dia, Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP mewajibkan seluruh tindakan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti dan dilakukan secara hati-hati.
"Hal ini juga tidak benar," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa justru syarat penangkapan dan penahanan di RUU KUHAP baru ini lebih ketat dibanding aturan sebelumnya.
Setelah seluruh klarifikasi disampaikan, RUU KUHAP akhirnya disetujui dalam rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses pengesahan tersebut.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan "Setuju" secara bulat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.