MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dasco Ungkap Alasannya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Ia menilai, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR RI.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," ucap Dasco kepada wartawan, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.
Selain itu, Dasco mengatakan ada kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri Sara ditolak. Mahkamah Partai Gerindra lantas memeriksa permohonan itu.
"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ucapnya.
Selanjutnya, soal potongan video Sara yang viral merupakan konten lama dan diedit hingga timbulkan polemik.
"Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," jelas Dasco.
Selain itu, Dasco menjelaskan muncul petisi dari pendukung Sara agar keponakan Prabowo itu tidak diberhentikan dari anggota DPR RI.
"Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," imbuhnya.
Dasco mengungkapkan atas pertimbangan itulah akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.
"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," lanjut dia.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029, sehingga statusnya tidak nonaktif.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis.
Adapun keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Dia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.