Cucun Tegaskan Nasib Anggota DPR Nonaktif Tunggu Hasil Mahkamah Partai

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

 Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan status dan nasib para anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif masih menunggu hasil sidang Mahkamah Partai masing-masing.

Adapun proses tersebut sepenuhnya berada di ranah internal partai politik, bukan kewenangan DPR.

“Itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum? Karena suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita. Jadi itu bukan kewenangannya lagi DPR,” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia mengatakan DPR baru bisa mengambil keputusan setelah Mahkamah Partai mengeluarkan hasil sidang resmi. Kemudian, hasil tersebut akan menjadi dasar pembahasan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau DPR sudah menerima hasil mahkamah partai, kemudian masuk di MKD. Kalau ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah, MKD juga nanti akan melihat sejauh mana ukurannya,” katanya.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Sementara itu, DPR bakal menunggu laporan lengkap dari masing-masing Mahkamah Partai sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Ini nanti mahkamah partai akan memberikan satu resume dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan itu,” ucap Cucun.

Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima surat resmi atau laporan dari partai politik terkait hasil sidang tersebut. Pun, terkait rencana sidang MKD, Cucun mengatakan pihaknya belum memperoleh pembaruan informasi.

“Mungkin sudah ada hasil yang sedang berjalan, apakah sidangnya tertutup atau bagaimana di masing-masing mahkamah partai. Karena rujukannya itu,” ungkapnya.